Transfer Pricing, Hubungan Istimewa, dan Metode Identifikasi Transfer Pricing


Harga Transfer (Transfer Pricing)

Bicara mengenai sejarah transfer pricing, maka yang mungkin teringat dalam benak kita adalah suatu cara yang digunakan perusahaan multinasional dengan membagi unit usahanya ke dalam divisi-divisi atau departemen-departemen dalam rangka mengawasi dan mengevaluasi kinerja atas kegiatan usahanya. Dalam pelaksanaan kegiatan ini, transaksi antar divisi/departemen tersebut mengakibatkan timbulnya suatu mekanisme transfer pricing.

Seiring dengan perkembangan dunia usaha dan kompleksitas bisnis, perusahaan-perusahaan nasional kini menjelma menjadi perusahaan-perusahaan multinasional yang kegiatan usahanya tidak terpusat pada satu negara saja namun beberapa negara. Fenomena yang terjadi dewasa kini, transfer pricing seringkali digunakan secara ilegal oleh beberapa perusahaan multinasional dalam rangka memperkecil beban pajaknya. Kebijakan transfer pricing ini seringkali digunakan perusahaan multinasional untuk mengurangi laba kena pajak dalam suatu negara dengan cara mentransfer harga ke perusahaan afiliasinya yang terletak di negara yang termasuk dalam kategori tax heaven countries.

Di Indonesia sendiri, kasus yang terjadi di PT. Adaro Indonesia yang terkait dengan praktik transfer pricing masih tersimpan dalam ingatan kita. PT. Adaro dituduh menjual batubara jauh di bawah harga pasar kepada perusahaan afiliasinya di Singapura, yakni Coaltrade Services International Pte, Ltd. Harga jual yang ditetapkan yakni sebesar $25 pada tahun 2005 dan $29 pada tahun 2006, padahal pada akhir 2007 harga batubara menembus harga $95 per ton. Coaltrade merupakan semacam perusahaan boneka, karena struktur kepemilikannya pun sama dengan Adaro. Setelah membeli dengan harga murah, kemudian Coaltrade menjual batubara tersebut dengan harga pasar, dan mendulang untung besar. Sehingga, dengan transfer pricing tersebut grup mereka diuntungkan, karena Coaltrade hanya terkena pajak penghasilan Singapura sebesar 10%, jauh lebih kecil dibandingkan dengan Indonesia yakni 45%. Praktik-praktik seperti inilah yang diperkirakan juga marak terjadi pada perusahaan multinasional lainnya, yakni melakukan transfer pricing demi menghindari pajak, dengan memanfaatkan tax heaven countries.

Menurut analisa, transaksi yang dilakukan PT. Adaro jelas menyalahi ketentuan transfer pricing, dimana:

    • Antara keduanya terdapat hubungan istimewa. Menurut UU PPh Pasal 18 ayat 4, hubungan istimewa dianggap ada dalam hal: hubungan antara dua wajib pajak yang salah satunya mempunyai penyertaan pada yang lain paling rendah 25%. Dalam kasus ini, struktur kepemilikan kedua perusahaan bahkan sama.
    • Terjadi ketidakwajaran dalam mekanisme harga, dimana harga yang diberikan jauh di bawah harga pasar. Sehingga, ini menyalahi prinsip yang ditetapkan OECD, yakni arm’s length profit yakni kewajaran. Kewajaran disini maksudnya adalah sesuai dengan harga wajar yang terjadi seandainya transaksi dengan pihak ketiga.

Menurut Math Dahlberg:

“Harga Transfer adalah harga yang ditetapkan oleh dua pihak terkait ketika mentransfer produk, jasa, dan lain-lain antara pihak yang memiliki hubungan istimewa”

Sedangkan menurut Hadi Muttaqin Hasyim:

Transfer pricing sering juga disebut dengan intracompany pricing, intercorporate pricing, interdivisional atau internal pricing yang merupakan harga yang diperhitungkan untuk keperluan pengendalian manajemen atas transfer barang dan jasa antar anggota (grup perusahaan). Transfer pricing biasanya ditetapkan untuk produk-produk antara (intermediate product) yang merupakan barang-barang dan jasa-jasa yang dipasok okeh divisi penjual kepada divisi pembeli.”

Kemudian menurut Charles T. Horngren , George Foster, Srikant Datar:

“Harga transfer merupakan harga yang dikenakan oleh satu subunit (segmen, departemen, divisi dan sebagainya ) untuk produk atau jasa yang dipasok ke subunit lain dalam organisasi yang sama”

 

Hubungan Istimewa (Related Parties)

Berdasarkan pamaparan diatas, jelas terlihat bahwa kegiatan transfer pricing ini dilakukan oleh perusahaan multinasional dengan perusahaan afiliasinya terutama yang terletak di negara yang termasuk tax heaven countries. Atau dengan kata lain dapat disimpulkan bahwa kegiatan transfer pricing ini dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Menurut PSAK 7:

“Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa adalah pihak-pihak yang dianggap mempunyai hubungan istimewa bila satu pihak mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan dan operasional”

Transaksi antara Pihak-Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa adalah suatu pengalihan sumberdaya atau kewajiban antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, tanpa menghiraukan apakah suatu harga diperhitungkan.

Pengendalian adalah kepemilikan langsung melalui anak perusahaan dengan lebih dari setengah hak suara dari suatu perusahaan, atau suatu kepentingan substansial dalam hak suara dan kekuasaan untuk mengarahkan kebijakan keuangan dan operasi manajemen perusahaan berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian.

Pengaruh Signifikan (untuk tujuan Pernyataan ini) adalah penyertaan dalam pengambilan keputusan kebijakan keuangan dan operasi suatu perusahaan, tetapi tidak mengendalikan kebijakan itu. Pengaruh signifikan dapat dijalankan dengan berbagai cara antara lain berdasarkan perwakilan dalam dewan komisaris atau penyertaan dalam proses perumusan kebijakan, transaksi antar perusahaan yang material, pertukaran karyawan manajerial atau ketergantungan pada informasi teknis. Pengaruh signifikan dapat diperoleh berdasarkan kepemilikan bersama, anggaran dasar atauperjanjian. Dengan kepemilikan bersama, pengaruh signifikan dianggap sesuai dengan definisi yang dimuat dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 4 tentang Laporan Keuangan Konsolidasi.

Sedangkan menurut UU. No. 36 Tahun 2008 pasal 18 ayat (4), wajib pajak dianggap memiliki hubungan istimewa apabila:

    • Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau
    • Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
    • Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat.

Hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih secara langsung ataupun tidak langsung. Misalnya, PT A mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT B. Pemilikan saham oleh PT A merupakan penyertaan langsung. Selanjutnya apabila PT B tersebut mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT C, maka PT A sebagai pemegang saham PT B secara tidak langsung mempunyai penyertaan pada PT C sebesar 25% (dua puluh lima persen). Dalam hal demikian antara PT A, PT B dan PT C dianggap terdapat hubungan istimewa. Apabila PT A juga memiliki 25% (dua puluh lima persen) saham PT D, maka antara PT B, PT C dan PT D dianggap terdapat hubungan istimewa. Hubungan kepemilikan seperti tersebut di atas dapat juga terjadi antara orang pribadi dan badan.

Hubungan istimewa antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi, walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan.

Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut.

 

Metode Identifikasi Transfer Pricing

Untuk dapat mengidentifikasi kegiatan transfer pricing ini, maka dapat digunakan beberapa metode-metode identifikasi transfer pricing sehingga didapat harga wajar atau laba wajar dari suatu kegiatan transfer pricing.  Metode-metode tersebut antara lain:

1. Metode Tradisional (Traditional Method)

    • Comparable Uncontrolled Price Method
    • Resale Price Method
    • Cost Plus Method

2. Metode Transaksional (Transactional Method)

    • Rate of Return Method
    • Profit Split Method
    • Transactional Net Margin Method
    • Berry Ratio

(sekian dulu posting kali ini, selanjutnya akan dibahas satu per satu mengenai metode-metode dalam mengidentifikasi transfer pricing dalam posting berikutnya) Open-mouthed smile

About nazrulfestive77
2007 - Present : Universitas Komputer Indonesia, Ekonomi, Akuntansi 2004 - 2007 : SMAN 16 Bandung 2001 - 2004 : SMPN 27 Bandung 1995 - 2001 : SDN Griya Bumi Antapani 14/1

4 Responses to Transfer Pricing, Hubungan Istimewa, dan Metode Identifikasi Transfer Pricing

  1. malice says:

    thank’s bang bantu bgd neehhh artikelnya…..

  2. semoga bermanfaat 😀

  3. halo boleh nanya ? boleh minta materi tentang Metode Transaksional (Transactional Method)

    Rate of Return Method ? heheheh

Leave a comment